Minggu, 05 Juli 2020

PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN SAWIT


A. Imas, Untuk memudahkan kegiatan tumbang dan perun mekanis, Maka terlebih dahulu perlu di lakukan kegiatan imas. Imas tumbang dilakukan dengan cara memotong anak kayu dan tanaman yang merambat
yang berdiameter di bawa <10 cm, dengan menggunakan kampak dan parang. Pemotongan harus putus dan di usahakan serapat mungkin dengan tanah. Areal semak belukar tidak perlu di imas dan tumbang dan langsung saja di perun dengan menggunakan bulldozer ataupun excavator.

Untuk konservasi air dan tanah, maka vegetasi di sepanjang aliran sungai harus di pertahankan dengan jarak50 meter dari bibir sungai kecil dan 100 meter dari bibir aliran sungai yang besar.

B.Tumbang, Tumbang merupakan kegiatan memotong pohon dengan diameter <10 cm, menggunakan chain saw. dan beberapa hal yang harus di perhatikan dalam menumbang adalah sebagai berikut :

-Penumbangan harus dilakukan secara tuntas sehingga tidak ada pohon setengah tumbang,dengan batang masih menyatu dengan tunggul.

-Hasil tumbangab tidak di benarkan melintang di atas jalan karena dapat mengganggu aktifitas jalan dan melintang di atas aliran sungai atau air.

-Pohon yang masih berdiri tetapi sudah mati tidak perlu di tumbang sampai pada waktu perun mekanis di kareanakan berbahaya saat penumbangan.

-Penumbangan di areal rawa/rendahan di lakukaan minimal 6 bulan setelah pembuatan outlet dan main drain serta terjadi penurunan permukaan tanah dan menjadi padat.

C.Perun mekanis.stacking, Adalah kegiatan merumpuk kayu-kayu hasil imasn dan tumbangan menggunakan excavator atau pun menggunakan bulldozer, pada gawangan mati dengan sejajar baris tanam yaitu timur-barat. Posisi rumpukan kayu di sesuaikan dengan kondisi vegetasi di lapangan sebagai berikut:

-Areal darat dengan topografi datar ataupun bergelombang dan mempunyai vegetasi hutan sekunder atau semak belukar, posisi rumpukanya biasa 4:1 dan 2:1.

-Areal dengan topografi bukit dan mempunyai vegetasi hutan sekunder atau semak belukar, posisi rumpukan di letakan diantara teras sejajar dengan teras kontur.

-Areal rendahan atau gambut yang mempunyai vegetasi hutan sekunder ataupun semak belukar posisi rumpukan bisa 2:1 yang nantinya di buat parit jika di perlukan di areal tersebut.

Kegiatan perun mekanis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

-Pemasangan pancang jalur rumpukan pada gawangan mati sebagai petunjuk operator alat berat. tinggi pancang adalah 4 meter dan harus di pasang bendera supaya mudah untuk di lihat oleh operator. Setiap jarak 50 meter di berikan pancang pembantu sehingga terdapat 6 sampai 8 pancang pembantu dalam satu baris rumpukan sehingga meminimalkan kesalahan saat pendorongan rumpukan.

-Untuk areal berbukit, jalur rumpukan mengikuti arah teras countur pun atau bisa juga memotong teras supaya mudah saat pembuatan teras contour.

-Posisi bulldozer atau excavator berada di gawangan  hidup dan posisi pisau harus diatur 10 cm harus di permukaan tanah untuk meminimalkan terkikisnya laspisan top soil tanah oleh buldozer.

-Kayu-kayu di rumpuk atau di kumpulkan di gawangan mati dengan jarak 2,5 meter dari radius titik tanam dan harus disusun rata diatas permukaan tanah setinggi 2 meter.

-Pada pertengahan jalur (pada jarak 150 meter) harus dibebaskan dari rumpukan karena di gunakan sebagai jalan kontrol dengan lebar 4 meter, namun untuk selanjutnya perawatan jalan kontrol denga lebar 2 meter saja sudah cukup, jalan kontrol ini berfungsi sebagai supervisi dan jalur pemupukan. Jalur rumpukan juga harus di kosongkan selebar 4 meter di pinggir jalan.

-Pada pertengahan jalur antara jalan kontrol dan CR, pada jarak 75 meter dari CR dan MR, rumpukan harus juga di putus selebar 2 meter untuk mengontrol api apabila terjadi kebakaran sehingga mudah di padamkan dan tidak menyebar ke rumpukan sebelahnya.

D.Cincang jalur, Cincang jalur merupakan kegiatan embersihakan titik tanam dan jalur tanam dari kayu-kayu yang masih melintang dan mengganggu dan menghalangi penanaman. Dengan cara memotong kayu tersebut dengan chainsaw dan menyusunya di jalur rumpukan, dan jalur rumpukan tidak boleh lebih lebar dari 4 meter dan tinggi rumpukan tidak lebih dari 2 meter. terima kasih.

Penulis Turyono.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer viewer